BIASANYA mengqadha shalat dilakukan jika kita dalam perjalanan yang
jauh dan kemungkinan besar kita tidak bisa berhenti terlebih dahulu,
ataupun karena berbagai kondisi yang tidak memungkinkan. Misalnya, Anda
sedang melakukan perjalan jauh dengan menggunakan bus atau transfortasi
umum. Di tengah perjalan Anda telah tiba waktu Shalat Ashar, besar
kemungkinan Anda tidak bisa melakukannya di dalam bus. Maka Anda wajib
mengqadhanya, pada waktu Shalat Maghrib.
Dari Jabir bin Abdullah RA berkata, ”Umar bin Khatthab datang pada
saat perang Khandaq setelah matahari terbenam, ia kemudian mencaci
orang-orang kafir Quraisy dan berkata. ‘Wahai Rasulullah SAW, aku belum
Shalat Ashar hingga matahari hampir tenggelam.’ Nabi SAW menjawab, ‘Demi
Allah, aku juga belum Shalat.’ Kami kemudian pergi ke lembah Buthan,
beliau kemudian berwudhu untuk shalat, dan kami juga berwudhu. Beliau
kemudian shalat Ashar setelah matahari tergelam, lalu setelah itu beliau
shalat Maghrib,” (HR Al-Bukhari).
Inti sari dari hadis yang Rasulullah SAW sampaikan di atas, ialah:
1.Wajib Mengqadha shalat-shalat fardhu yang tertinggal.
2.Shalat yang tertinggal dilakasanakan terlebih dahulu daripada shalat
yang telah tiba waktunya selama waktunya tidak mepet. Jika waktunya
mepet shalat yang telah tiba waktunya dulu yang dilaksanakan, baru
mangqadha shalat yang tertinggal.
3.Anjuran meringankan beban orang-orang yang terkena musibah. Hal ini juga menjelaskan bahwa Allah SWT mempermudah hambaNya.
Allah SWT berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu,” (QS Al-Baqarah: 185). [dry/islampos].
Referensi: Fikih Bukhari-Muslim/Abdullah Alu Bassam/Ummu Qura/2013
sumber : https://www.islampos.com/mengqadha-shalat-yang-tertinggal-urutannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar