Di dalam Islam istilah nafkah berasal dari kata nafaqah, infaq yang artinya mengeluarkan. Kata ini hanya digunakan untuk perkara yang baik saja. Fiqih mengatur hal nafkah ini dengan rinci. Siapa yang harus memberi nafkah, siapa yang berhak menerima nafkah dan juga berbagai syarat, diantaranya kewajiban anak memberi nafkah kepada orang tua.
Kewajiban pemberian nafkah seorang anak kepada kepada orang tua berdasar pada firman Allah swt. di surat Luqman ayat 15
ﻭﺻﺎﺣﺒﻬﻤﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻣﻌﺮﻭﻓﺎ
"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik."
Ayat ini menjadi sumber utama rujukan diwajibkannya seorang anak memberikan nafkah hidup kepada orangtua, dengan syarat (1) orang tua dalam keadaan fakir dan lanjut usia atau (2) orang tua dalam keadaan fakir dan gila.
Demikian keterangan dalam Matan Ghayah wat Taqrib karya Abi Suja’:
ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻭﻥ ﻓﺘﺠﺐ ﻧﻔﻘﺘﻬﻢ ﺑﺸﺮﻃﻴﻦ : ﺍﻟﻔﻘﺮ
ﻭﺍﻟﺰﻣﺎﻧﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻔﻘﺮ ﻭﺍﻟﺠﻨﻮ
Dari keterangan tersebut, baiknya seorang muslim segera memperhatikan kembali keadaan orang tua masing-masing. Karena hukum wajib di sini berimplikasi pada adanya dosa bila ditinggalkan. Apabila orang tua itu fakir dan sudah lanjut usia, maka wajib bagi seorang anak memberikan nafkah kepadanya. Ukuran lanjut usia tentunya berdasar pada lewatnya masa produktif yang tidak memungkinkan seseorang bekerja dan berproduksi secara mandiri. Hal ini secara otomatis mengeliminir kondisi orang tua yang berada dalam usia produktif meskipun dalam keadaan fakir.
Meski demikian kewajiban seorang anak mengabdi orang tua tidak lantas gugur karena kewajiban menafkahi ini, karena mengabdi kepada orang tua tidak hanya sebatas memberi nafkah semata. Tetapi juga menjaga dan melayani mereka.
1 komentar:
yaps, bener banget ntuh, dan itu juga sudah bener" kewajiban kita sebgai ank untuk menafkahi org tua jika sudah mampu, meski pun kita tak dapat mengganti jasanya yg telah membesar kan kita sampak saat ini . namun itu merupakam tanda terimakasih kita.
Posting Komentar