Kamis, November 26, 2015

Mengqadha Shalat yang Tertinggal, Urutannya?

BIASANYA mengqadha shalat dilakukan jika kita dalam perjalanan yang jauh dan kemungkinan besar kita tidak bisa berhenti terlebih dahulu, ataupun karena berbagai kondisi yang tidak memungkinkan. Misalnya, Anda sedang melakukan perjalan jauh dengan menggunakan bus atau transfortasi umum. Di tengah perjalan Anda telah tiba waktu Shalat Ashar, besar kemungkinan Anda tidak bisa melakukannya di dalam bus. Maka Anda wajib mengqadhanya, pada waktu Shalat Maghrib.



Dari Jabir bin Abdullah RA berkata, ”Umar bin Khatthab datang pada saat perang Khandaq setelah matahari terbenam, ia kemudian mencaci orang-orang kafir Quraisy dan berkata. ‘Wahai Rasulullah SAW, aku belum Shalat Ashar hingga matahari hampir tenggelam.’ Nabi SAW menjawab, ‘Demi Allah, aku juga belum Shalat.’ Kami kemudian pergi ke lembah Buthan, beliau kemudian berwudhu untuk shalat, dan kami juga berwudhu. Beliau kemudian shalat Ashar setelah matahari tergelam, lalu setelah itu beliau shalat Maghrib,” (HR Al-Bukhari).



Inti sari dari hadis yang Rasulullah SAW sampaikan di atas, ialah:

1.Wajib Mengqadha shalat-shalat fardhu yang tertinggal.
 
2.Shalat yang tertinggal dilakasanakan terlebih dahulu daripada shalat yang telah tiba waktunya selama waktunya tidak mepet. Jika waktunya mepet shalat yang telah tiba waktunya dulu yang dilaksanakan, baru mangqadha shalat yang tertinggal.
 
3.Anjuran meringankan beban orang-orang yang terkena musibah. Hal ini juga menjelaskan bahwa Allah SWT mempermudah hambaNya.

Allah SWT berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” (QS Al-Baqarah: 185). [dry/islampos].

Referensi: Fikih Bukhari-Muslim/Abdullah Alu Bassam/Ummu Qura/2013

sumber : https://www.islampos.com/mengqadha-shalat-yang-tertinggal-urutannya 


Tidak ada komentar: